KAPOL.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Tasikmalaya beraudiensi ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa, 14 Juli 2020.
Diterima langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), AKP Yusuf Ruhiman, S,Ip, SH, MH, Peradi melalui Ketuanya, Andi Ibnu Hadi, SH, MH menjalin kesepahaman tentang proses penegakan hukum di Kota Tasikmalaya.
Menurut Andi, sudah dua tahun jajaran DPC Peradi Tasikmalaya jarang bersilaturahmi ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun secara personal tentu tiap hari karena kerja advokat banyak berhubungan dengan Kepolisian.
“Audiens ini sebetulnya bahasan lama yang intinya menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Secara formal memang baru sekarang kami bersilaturahmi,” kata Andi.
Andi pun menyampaikan maksud silaturahmi jajaran Pengurus Peradi bahwa banyak masukan proses penanganan hukum yang salah satunya dianggap lambat.
Maka kedatangannya ke Mapolres salah satunya untuk berkomunikasi kembali bahwa misalnya jika ada laporan yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana harap memberitahu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Istilahnya tanpa diminta pun kalau silaturahmi terjalin sudah tanpa diminta lagi,” ujarnya.
Tak hanya soal penanganan pelaporan, DPC Peradi juga mengungkapkan soal MoU Peradi dengan Kapolri perihal jika ada Advokat terkena hukum harus diproses dulu atau diperiksa Peradi.
Disana, tuturnya, kalau menyangkut kode etik maka diproses kode etik dulu yang kalau terbukti ada kesalahan, diserahkan ke pembela profesi untuk didampingi kasus hukumnya di Kepolisian.
“Dan sekarang kami berharap sinergitas itu saling dipahami tanpa harus meruntuhkan eksistensi profesi keduanya,” ucapnya.
Meksi demikian, MoU tadi bukan berarti kebal hukum tapi ketika ada salah dan Indonesia negara hukum maka segalanya sesuai hukum salah satunya adanya MoU Peradi dengan Kapolri tadi bahwa jika ada advokat terkena hukum sebelumnya diproses atau diperiksa di Peradi dulu sebelum oleh kepolisian.
Ketua Tim Pembelaan Profesi Peradi Tasikmalaya, Eki Sirojul Baehaqi, SH, MH menegaskan kontek pertemuan ini lebih general bahwa Peradi juga tidak menutup diri jika ada hal yang perlu dikritik, Peradi pun membuka diri.
Apalagi Advokat maupun Polisi punya kepentingan sama yaitu mengungkap kebenaran dan keadilan.
“Dan silaturahmi hari ini menyambungkan spirit itu untuk sama-sama mengoreksi diri sehingga marwah semua terjaga,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, S,Ip, SH, MH, memahami maksud kedatangan Peradi. Ia menangkap inti pembicaraan semua bahwa kalau tidak memenuhi unsur lalu ketika dihentikan harus sesuai Hukum Acara begitupun sebaliknya.
“Saya paham sekali. Secara pribadi kalau ada kasus dianggap terputus jangan sungkan menghubungi saya. Aplagi saya disini baru tiga bulanan lebih,” kata Yusuf sambil memberi tahu nomor selulernya.
Pertemuan pun usai kemudian keluar ruangan sambil melakukan sesi poto bersama di halaman Mapolres. (JN)