KANAL

Perbup AKB Indramayu Ditentang L-Musentra

×

Perbup AKB Indramayu Ditentang L-Musentra

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Lembaga Musik Seniman Pantura (L-Musentra) melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Indramayu Jl. Mayjen Sutoyo No.1E, Lemahabang, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (11/9).

Atas kebijakan Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kehidupan Baru) terkait izin hiburan yang hanya diperbolehkan pada siang harinya saja, Jum’at (11/09/2020).

Dalam aksinya, L-Musentra meminta agar perizinan pentas hiburan di buka siang dan malam, dan segera Plt Bupati H. Taufik Hidayat, S.H, untuk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap Seniman.

Pasalnya atas terbitnya Perbup 36 Seniman merasa dirugikan.

Hadir pada aksi unjuk rasa dari berbagai perkumpulan, Player, Sound system, Artis Pantura, Dalang Sandiwara, Dalang Wayang, Singa Depok dll, yang tergabung dalam wadah L-Musentra.

Kuasa Hukum L-Musentra Toni, RM, S.H, M.H mengatakan, aksi tidak ada tendensi politik apa pun.

Menurut dia, itu murni aspirasi L-musentra.

“Kita hadir disini sebagai tamu, jadi kita harus baik-baik. Walaupun gedung ini gedung rakyat dan milik rakyat, mari kita sampaikan aspirasi kita dengan damai. Silahkan siapa saja yang akan menyampaikan sampaikan di sini,” ucapnya.

Salah satu artis Pantura Suka Wijaya dalam aksinya meminta agar Perbup Nomor 36 tahun 2020 tentang AKB segera di revisi, kami/ masyarakat sangat dirugikan atas kebijakan perizinan hiburan hanya pada siang harinya saja.

“Atas kebijakan itu, banyak job pentas yang di cancel. Contohnya saya, dari 160 job yang sudah masuk, hanya 13 yang akhirnya bisa di laksanakan. Dampak dari hal itu, bukan saya saja secara pribadi, tetapi saya membawahi 100 orang anggota grup saya lainya. Tentunya sudah jelas ekonomi mereka terganggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu mengeluarkan PERBUP (Peraturan Bupati) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 26 Juni 2020.

Di dalam Bab III Pasal 26 disebutkan, selama Pandemi Covid-19 pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan dan syukuran yang dilaksanakan di rumah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan.

Dan terkait hiburan hajatan untuk sementara hanya boleh dilaksanakan mulai jam 09.00 – 17.00 WIB.

Untuk perkembangan kasus terkonfirmasi Covid -19 di kabupaten Indramayu sampai dengan kamis 9 September 2020 yang dirilis Diskominfo Indramayu, total terkonfirmasi sejumlah 109 orang, meninggal 7 orang, sembuh 78 orang dan masih perawatan 24 orang. (Tomi Susanto) ***