Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) itu pun menilai langkah MKD sebagai salah satu implementasi pengawasan masyarakat terhadap anggota legislatif. Hal tersebut tertera dalam Peraturan DPR mengenai kode etik DPR.
“Soal putusannya nanti, saya menyerahkan sepenuhnya pada otoritas MKD, dan saya akan menghormati apa yang telah menjadi koridor hukum,” lanjut Cecep.
Sementara terkait unsur pidana atas ucapan Arteria Dahlan, yang memerintahkan Kejaksaan Agung memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda saat rapat; Cecep berbeda pandangan dengan Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyimpulkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI tersebut tidak bisa dipidanakan. Lantaran Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
“Kalau indikasi pidana, menurut saya ada, ya. Arteria tidak bisa menyebutkan di mana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda dan dalam konteks apa. Kan itu bisa jadi fitnah. Itu sudah jadi unsur pidana,” katanya kepada suara.com, Sabtu (5/2/2022).