KABAR POLISI

Perkara Dilimpahkan ke Polda Jabar: Empat Orang Tersangka, Satu DPO

×

Perkara Dilimpahkan ke Polda Jabar: Empat Orang Tersangka, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Perkara terkait aksi massa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (12/7/2021) telah dilimpahkan seutuhnya ke Polda Jabar. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Perkembangan baru terkait aksi massa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (12/7/2021) yang berakhir ricuh: perkaranya dilimpahkan ke Polda Jabar dan sudah ditetapkan tersangkanya.

Kericuhan sendiri mengakibatkan tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya rusak terkena lemparan batu dan tangan seorang anggota polisi terluka. Polisi kemudian mengamankan sebanyak 42 orang (sebelumnya 31 orang) massa aksi.

Sehari pasca kejadian, Selasa (13/7/2021), gelar perkara di Polres Tasikmalaya menetapkan tersangka dan menyerahkan mereka yang tidak bersalah kepada orang tuanya; terutama anak-anak.

“Itu kan yang diamankan 22 orang dewasa dan 20 orang anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, kemudian kita gelar perkara, jadi yang bisa kita jadikan tersangka sebanyak empat orang,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Satu dari empat orang tersangka, lanjut Erdi, satu orang di antaranya masih termasuk kategori daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Sementara tiga orang yang sudah diamankan berinisial SM, A, dan N. Buron berinisial H, sebagai koordinator lapangan.

Keempat tersangka tersebut dapat dikenai tuntutan atas perbuatannya yang berbeda-beda. Ada yang dituntut karena melakukan perusakan dan ada juga yang dituntut karena menghasut; sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pasal 160, 170, dan 406.

Saat dikonfirmasi atas kemungkinan aksi tersebut berkategori “jaring terputus”, karena sebagian dari massa aksi ada yang tidak mengenal satu sama lain bahkan ada juga yang datang dari luar daerah, Erdi belum bisa memastikan. Pihaknya masih butuh waktu pendalaman.

Pendalaman juga akan dilakukan demi memastikan identitas massa aksi. Karena sejauh ini belum terungkap pasti apakah mereka santri atau pihak yang berafiliasi dengan organisasi tertentu.

“Yang pasti, dengan kondisinya yang seperti ini, kami dari Polda menarik perkaranya. Semuanya dilimpahkan ke Polda. Sementara ini penangkapan ini berdasarkan bukti-bukti berupa video dan keterangan saksi; belum sampai ke siapa mereka itu,” Erdi menandaskan.