HUKUM

Perkosa 13 Santriwati, Herry Divonis Hukuman Seumur Hidup

×

Perkosa 13 Santriwati, Herry Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.

Selain hukuman seumur hidup, Majelis Hakim yang dipimpin Yonannes Purnomo Suryo Adi juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***