HUKUM

Petugas Gabungan Sita 18.940 Batang Rokok Ilegal di Majalengka

×

Petugas Gabungan Sita 18.940 Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan di Majalengka menyita rokok ilegal.

KAPOL.ID – Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka melakukan razia rokok ilegal ke sejumlah warung kelontong.

Razia yang dilaksanakan pada hari Senin (12/12/2022) itu, melibatkan petugas Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, TNI dan tim gabungan lainnya.

Kepala Satpol PP Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, razia tersebut berdasarkan keputusan Bupati Majalengka nomor DG.01.02/KEP.481-EKBANG/2022 tentang pembentukan Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Majalengka tahun 2022.

“Pada hari Senin (12/12) ini, mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB kami telah melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Rachmat dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Operasi ini tak hanya menyasar warung kelontong, jasa ekspedisi pengiriman barang juga jadi salah satu target razia tersebut.

Adapun dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu rokok ilegal.

“Sasaran pedang grosir atau kelontongan di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. Kami juga menyasar gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di area Kecamatan Majalengka,” jelas dia.

Untuk keseluruhan rokok sitaan yang diamankan dari di warung kelontongan maupun kios-kios, jumlahnya yaitu 18.940 batang rokok.

Petugas mensinyalir, rokok ilegal tanpa pita cukai itu diduga masih marak beredar di Majalengka.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas agar kehadiran rokok tanpa cukai tersebut hilang dari pasaran.

Selain melaksanakan razia dengan tujuan memberantas rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar menolak agen yang menawarkan rokok tanpa cukai.

“Rokok-rokok tersebut kemudian di bawa langsung ke kantor Bea dan Cukai Kanwil Cirebon guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. ***