Oleh Firmawati
Ketua PDNA Pangandaran
Perpu Nomor 2 tahun 2020 merupakan sebuah produk hukum yang dinanti-nanti guna menjawab kepastian jadwal pilkada yang saat ini ditunda akibat pandemik covid-19.
Dalam Penundaan tersebut KPU mengeluarkan jurus sebuah terobosan hukum yaitu Surat Edaran KPU RI No 179/PL-02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diundangkan pada 4 Mei 2020 ini secara khusus berupaya menjawab kepastian bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang sempat ditunda akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Hal tersebut secara eksplisit tertuang pada Pasal 201 A ayat (2), Itu berarti tahapan pilkada yang kemarin sempat tertunda akan segera dimulai lagi awal Juni mendatang.
Jika Tahapan pilkada dimulai kembali awal Juni verifikasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan yang telah dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu akan segera dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan.
Regulasi mengatur bahwa verfak harus dilakukan langsung oleh petugas verfak pada orang peroangan yang namanya tercantum dalam syarat dukungan bakal calon perseorangan dengan menggunakan sitem sensus door to door.
Persoalan pertama yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada dijumpai pada pelaksanaan verfak. Pelaksanaan verfak dilaksanakan saat penyebaran covid masih tinggi, tentu akan muncul sikap publik yang enggan atau menolak kedatangan petugas verfak.
Saat ini publik enggan melakukan kontak apalagi dengan orang yang melakukan mobilitas tinggi. Secara teknis verfak dilakukan harus melalui tanya jawab antara verifikator seputar pencocokan data diri warga yang memberikan dukungannya pada bacalon perseorangan yang ditunjang dengan bukti kartu identitas.
Jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, yang bersangkutan akan diminta mengisi berita acara dalam form. Selain itu verifikator akan meminta foto bersama sebagai bukti pelaksanaan verfak.
Rangkaian kegitan verfak yang seperti itu menjadika wajar dalam kondisi seperti ini publik tidak welcome dengan kedatangan petugas. Tentu akan menimbulkan sikap yang lebih kooperatif jika verfak dilakukan setelah pandemik benar-benar usai.
Selain reaksi publik, juga timbul kekhawatiran bahwa petugas akan mundur sebagai penyelenggara pilkada, dikarenakan tidak ada jaminan dirinya terlindung tidak akan terpapar covid-19 pada saat menjalankan tugas verfak juga tugas –tugas di tahapan lainnya.
Resiko lain yang juga tidak kalah besar ada dalam tahapan kampanye. Dalam tahapan kampanye tentu memerlukan mobilisasi masa baik saat pelaksanaan kampanye maupun sebelum kampanye dimulai.
Misalnya kegiatan mengumpulkan timses, jurkam dan relawan. Mobilisasi masa yang melibatkan publik yaitu para pemilih terjadi pada aktivitas-aktivitas kampanye seperti kampanye tatap muka, kampanye pertemuan terbatas, kampanye terbuka dan metode lainnya.
Selain itu agenda-agenda yang dimiliki oleh penyelenggara juga memerlukan pengumpulan masa seperti sosilaisai partisipasi pemilih, sosialisasi pengawasan partisipatif, sosialisasi pencegahan pelanggaran pilkada hingga penguatan pemahaman bagi stakeholder pemilu.
Pelaksanaan pungut hitung yang direncanakan pada Desember 2020 menjadi tahapan yang dinilai memberikan resiko yang paling tinggi dalam penyebaran covid-19 melalui dilaksanakannya pilkada tahun ini.
Pemilih bermobilisasi ditempat umum yaitu di TPS pada waktu yang bersamaan dan relatif singkat. Selain itu Penggunaan alat logistik pemilu yang bergantian, antrian di TPS pada saat pemungutan suara, hingga kerumunan masyrakat yang menyaksikan penghitungan surat suara akan mengabaikan physical distancing.
Terhadap permasalah itu KPU RI belum memiliki skenario yang jelas guna menghindari resiko pemaparan virus covid-19 pada setiap tahapan. Masalah lainnya anggaran pilkada tidak bisa menunjang kreatifitas KPU dalam membekali TPS dengan alat pelindung diri, masker, handsanitizer, disinfektan, sarana cuci tangan dll.
Kita sama-sama mengetahui bahwa Indonesia benar-benar belum dalam kondisi yang sehat. Hari ini curva penyebaran virus dikabarkan masih landai belum mengalami penurunan, bahkan kabar lainnya menyebutkan dibeberapa daerah kasus positif covid-19 kian meningkat.
Penjadwalan Pilkada di Desember 2020 berarti memaksakan new normal pada publik di awal Juni mendatang. Tentu publik belum memiliki cukup pengetahuan dan waktu untuk beradaptasi. Memaksakan pilkada ditengah pandemik tentu memiliki resiko penyebaran virus, demokrasipun akan mengalami kemerosotan dari segi partisipasi pemilih.
Di samping itu isu pilkada tidak menjadi isu utama yang hadir ditengah publik. Publik akan lupa menilai dan mengevaluasi kualitas dan integritas calon pemimpinnya. Pragmatisme menguat dikala ekonomi masyarakat melemah akibat pandemik. Situasi ini akan menjadikan politik transaksional meningkat.
Perpu Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur opsi penundaan dan penjadwalan kembali pilkada, jika pada bulan Desember 2020 pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan akibat bencana nasional pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) belum selesai.
Klausal tersebut termaktub dalam Pasal 201 A ayat (3), politik hukumnya seolah hanya meramal pandemi yang diperkiraakan berakhir pada saat pelaksanaan pungut hitung di Desember 2020. Padahal kenyataan hari ini tahapan pilkada harus segera kembali dilaksanakan sambil bermain ‘petak umpat’ dengan pandemi.
Sekali lagi pelaksaan pilkada di Desember 2020 perlu dipertimbangkan kembali, karena sejatinya pesta demokrasi haruslah dilaksanakan tanpa mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan banyak orang. Bahwa Hak politik dan Hak keselamatan publik bukanlah hal yang patut menjadi pertaruhan dalam pesta demokrasi sebagai penutup tahun 2020.












