KAPOL.ID – Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) telah menganggarkan sebesar Rp 12 Milyar untuk pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di tahun 2021, yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Juni.
Terdapat sebanyak 217 desa yang tersebar di 40 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak, dimana tahapan-tahapannya akan dimulai dari Bulan Januari 2021.
Demikian dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji.
Aji pun menjelaskan, bantuan keuangan tersebut nantinya akan terbagi menjadi dua sistem, yaitu sistem flat atau sama besarannya, dimana setiap desa akan mendapatkan bantuan yang sama senilai Rp 40 juta serta sistem proporsional sesuai dengan jumlah hak pilih di tiap desa dikalikan sebesar Rp 4.000.
Sekretaris DPMD Garut, Rena Sudrajat, menambahkan, Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 secara keseluruhan dibiayai dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Garut.
Hal tersebut katanya, sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 65 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, yang menyatakan bahwa anggaran untuk Pilkades ditanggung sepenuhnya oleh APBD.
Karenanya Rena mengihimbau kepada desa-desa, mengingat di bulan Desember ini merupakan bulan penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2021, maka seluruh pemerintahan desa tidak menganggarkan dana untuk Pilkades dari APBDes.
“Anggaran Pilkades sekarang ini semuanya telah ditanggung oleh APBD,” tegasnya.
Jika sesuai rencana lanjut Rena, Pilkades serentak di Kabupaten Garut akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2021 melalui rangkaian-rangkaian yang diawali dengan berbagai persiapan hingga pelaksanaan.
Rena pun berharap, kegiatan Pilkades serentak 2021 bisa berjalan aman, tertib dan lancar tanpa ada gangguan apapun.***












