KAPOL.ID – Senin 10 Agustus 2020, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia menerima surat dari Mendagri terkait pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Indonesia.
Surat tersebut mengupas terkait penundaan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaraat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman.
Menurut dia, dalam surat itu disebutkan bahwa Pilkades serentak ditunda sampai selesai proses Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Berkaca dari itu, maka Pemkab Sumedang kembali akan konsultasi ke Kemendagri.
Karena, menurut Endah, Sumedang tak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada).
“Sumedang tak seperti di kabupaten/kota lain yang akan melaksanakan Pilkada. Sehingga, kami akan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Endah. ***