POLITIK

PKN Dukung RUU Perampasan Aset

×

PKN Dukung RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Rio Ramabaskara, SH., MH

KAPOL.ID – Wakil Ketua Umum PIMNAS PKN Rio Ramabaskara mengatakan, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyambut gembira usulan Presiden Jokowi memasukkan Naskah Akademik dan RUU tentang Perampasan Aset ke DPR RI lewat surat bernomor R-22/Pres/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023 lalu tersebut.

“PKN mendukung RUU tersebut bisa segera berproses karena menjadi bagian penting bagi penyelamatan aset negara untuk kemajuan ekonomi bangsa,” katanya kepada media di Jakarta.

Dijelaskannya, RUU Perampasan Aset adalah bagian shortcut berbasis yuridis untuk mempercepat proses penyelamatan aset negara yang dikuasai personal maupun korporasi dari hasil kejahatan.

“Hanya siklus sekarang sudah tahun pemilu, Saya khawatir tidak akan terbahas dengan teliti dan maksimal,” ujar Advokat asal NTB tersebut.

Meski begitu, PKN memberikan catatan penting dalam pengaturan ketentuan di RUU ini, khususnya jangan sampai dijadikan ajang kriminalisasi oleh para oknum penyidik maupun penuntut umum kepada masyarakat luas.

“Kewenangan harus dibuat terukur dan ada juga sanksi pidana jika UU ini digunakan oknum secara tidak benar. Sebab ini juga rawan kriminalisasi apalagi kalau melihat fenomena penegakan hukum saat ini,” ucap Rio Ramabaskara.

Selain itu, PKN berharap UU Perampasan Aset itu ada hukuman yang lebih jika ternyata justru oknum penegak hukum yang lebih dominan memiliki aset tidak wajar dan tidak benar.

“Misalnya dalam hal peradilan Pajak, atau kisah jaringan 303 atau narkoba di kepolisian dan lainnya. Harus ada faktor pemberat jika terjadi di aparat penegak hukum. Sehingga semangatnya menjadi maksimal. Jangan hanya menyasar masyarakat umum saja,” tegasnya.

PKN berharap ketika UU ini dijalankan publik bisa bekerja keras dengan ikut membuka kekayaan para pejabat dan penjahat yang profil kekayaannya tidak wajar.

“Seperti saat ini terbongkar banyak berkat peran netizen. Ini luar biasa,” kata Rio yang juga alumni FH Universitas Mataram ini. ***”