KAPOL.ID – Pelaksana Tugas Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat berharap peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terus menjadi aktor penyampai informasi keluh-kesah masyarakat guna menstimulus kinerja kepala desa sebagai aparat pemerintahan demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan kata lain, orang nomor satu Indramayu itu berharap RT/RW dapat menjembatani aspirasi masyarakat.
Demikian disampaikan Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat saat memberikan arahanya dalam kegiatan Pembinaan RT/RW Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2020 yang diinisiasi Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kamis (27/8/2020) di Aula BJB Indramayu.
Menurutnya, di hadapan 31 ketua RT dan RW se-Kabupaten Indramayu, Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah desa, dalam hal ini memberikan segala pelayanan termasuk pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal ini karena posisi RT dan RW berada dinakar rumput dan orang dianggap lebih mengenal serta paham akan warganya.
“Kinerja ketua RT/RW peranya selama ini patut diapresiasi karena sudah membantu pelayanan publik pemerintah desa seperti administrasi kependudukan (adminduk) dan penyambung lidah terkait segala atau program kebijakan pemerintah daerah untuk masyarakat Indramayu yang lebih maju,” kata Taufik.
Ia menambahkan, di tengah wabah pandemi Virus Corona Desease (Covid-19) sesuai fungsinya para ketua RT dan RW di seluruh Kabupaten Indramayu bersama pemerintah desa setempat telah bekerja ekstra membantu dan mengawal masyarakat yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.
Termasuk untuk terus berpartisipasi dan memiliki persepsi yang sama dengan pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 dengan mengajak dan mengedukasi masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan demi terhindarnya masyarakat dari penularan Covid-19.
Ia berpesan, para ketua RT dan RW se-Kabupaten Indramayu agar melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, penuh tanggung jawab serta ikhlas karena bekerja melayani masyarakat adalah sebuah kehormatan demi terciptanya pembangunan desa yang maju dan berkelanjutan.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto menjelaskan, jumlah RT dan RW se-Kabupaten Indramayu saat ini sebanyak 8800 orang, sehingga sesuai dengan Permendagri No.18 bahwa RT dan RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk melalui aspirasi rakyat dan pemerintah dengan dasar peraturan desa.
“Sehingga hanya RT dan RW sesuai LKD yang telah diberikan insentif atau honororium. Alasanya sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018 bahwa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara aspek kemasyarakatan,” jelasnya.
Dengan kontribusi yang dilakukan oleh para ketua RT dan RW se-Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai dengan aturan yang berlaku telah memberikan insentif sebesar Rp. 250.000 dengan sistem Transaksi Non Tunai (TNT) untuk menghindari pemotongan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya DPMD Kabupaten Indramayu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada Ketua RT dan RW agar menjadi corongnya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat terkait administrasi kependudukan (Adminduk).
Dan di tengah pandemi Covid-19 untuk melopori masyarakat mengerti dan patuh dengan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Semoga dengan pembinaan pada kesempatan kali ini, para ketua RT dan RW dapat paham apa yang disampaika para sumber dari Disdukcapil dan Satpol-PP Indramayu. Pertama mengerti akan kebijakan dan aturan Adminduk untuk membantu masyarakat dan Kedua diharapkan paham mempelopori masyarakat paham protokol kesehatan Covid-19 di tengah pemberlakuan AKB yang terus dilakukan oleh Satpol-PP Indramayu,” ujarnya. (Gani Wardhana)***