KAPOL.ID – Bengkel pembuatan senapan angin di Cipacing Kabupaten Sumedang dan Cileunyi Kab. Bandung dibina Polda Jabar.
Pengawasan sekaligus pembinaan tersebut, didampingi para aparatur pemerintahan mulai dari ketua RT dan RW.
Targetnya, agar pengrajin memperbarui perizinan yang habis, sekaligus imbauan agar tidak membuat laras diatas 4,5 mm dan senpi ilegal.
Pengawasan, silakukan juga di kawasan Cileunyi Wetan, Kabupaten Banding.
Terpantau, beberapa bengkel senapan angin didatangi diantaranya bengkel milik Toto Nur Tohir dan Sandra yang berada di kawasan Cileunyi Wetan, Kabupaten bandung.
Mereka didata dan diharuskan memperbarui perizinan yang sudah habis hampir 1 tahun.
Menurut salah seorang pemilik bengkel senapan angin, Sandra yang menggunakan mesin CNC atau mesin pemotong yang dikendalikan teknologi komputer, mengatakan merasa terbantu dengan adanya pembaruan perizinan.
“Sangat membantu bagi para pengrajin senapan angin yang tergabung dalam Koperasi Cipacing Mandiri,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan dan tergabung dalam koperasi, jadi lebih tdr atuh.
“Keanggotaan teratur dan tidak akan menyalahgunakan pembuatan senapan angin dengan laras 4,5 mm dan senpi ilegal,” kata dia.
Ketua koperasi Cipacing mlMandiri, Cucu Suryaman mengak dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Polda dan memohon kepada perajin senapan angin yang belum memperpanjang 1 tahun sekali harus secepatnya diperpanjang.
Karena, kalau ijinnya tidak diperpanjangnya maka legal aspeknya tidak berlaku.
“Itu kewajiban seorang pengrajin yang dibina Mabes Polri. Karena di Cipacing itu ada home industri dan kami satu paket dikelola oleh koperasi,” ujarnya.
Jadi, dari para perajin yang produksi itu harus secepatnya memperbaharui legal aspeknya.
Di Cipacing sendiri ada sebanyak 130 pengrajin senapan angin yang terdaftar di Koperasi Cipacing Mandiri.
“Senapannya pun dijual ke seluruh Indonesia, yang dijual mulai dari harga Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta,” ujarnya. ***