HUKUM

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Karawang | 6 Pelaku Gunakan Modus Canggih SEO

×

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Karawang | 6 Pelaku Gunakan Modus Canggih SEO

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Polda Jabar bongkar tindak pidana perjudian online (judol). Kali ini, sindikat judol yang beroperasi di Karawang menggunakan modus baru yang lebih canggih, yaitu layanan Search Engine Optimization (SEO).

Enam orang, terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan, berhasil diciduk oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada Selasa (12/8/2025) malam. Para tersangka kemudian dihadirkan di Mapolda Jabar dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

​Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah, menyebutkan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial DA, MH, RM, NP, DR, dan AR. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

​”Kami amankan enam tersangka ini beserta sejumlah barang bukti, mereka diketahui mengoptimasi sejumlah situs judol populer seperti masterslot, Cm8, DV188, slot88, dan Aw88.” kata Kombes Irfan

​Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa para pelaku menyediakan jasa SEO melalui sebuah website bernama “Garuda”.

Tugas mereka adalah mengoptimalkan situs-situs judol tersebut agar bisa berada di halaman pertama mesin pencarian seperti Google.

​”Mereka menempatkan situs judol itu di halaman pertama pencarian. Keuntungan yang didapat para pelaku bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per situs setiap bulannya,” ujar AKBP Mujianto.

​Sindikat ini terbilang licin, karena sudah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. Dari jasa haram ini, mereka berhasil meraup keuntungan akumulatif hingga Rp 500 juta.

​Dalam sindikat ini, tiap-tiap pelaku memiliki peran yang berbeda:

​DA, pria asal Bekasi, bertindak sebagai pembuat website “Garuda”.
​MH, pria asal Jakarta Barat, mengurus keuangan dan teknis lapangan.
​AR, wanita asal Jakarta Selatan, membuat artikel dan menjadi admin website, sekaligus merancang kata kunci (keyword) untuk pencarian.

​DR, wanita asal Jakarta Selatan, dan RM, wanita asal Rejang Lebong, berperan sebagai pembuat artikel.

​NP, wanita asal Subang, juga menjadi pembuat artikel.

​Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
​Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu Visa, satu rekening BCA, uang tunai Rp 7 juta, 5 unit komputer, serta dua mobil mewah, yaitu Mercedes Benz dan Calya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 55 ayat 1

​”Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Mujianto. ***