KABAR POLISI

Polda Jabar dan Pemdes Cileunyi Kulon Sosialisasikan Bahaya Perakitan Senjata Api Ilegal

×

Polda Jabar dan Pemdes Cileunyi Kulon Sosialisasikan Bahaya Perakitan Senjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Intelkam Polda Jabar dan Pemerintah Desa Cileunyi Kulon melaksanakan sosialisasi pembuatan sparepart perakitan senjata api illegal.

Hal itu, guna menjaga sitkambmas yang aman dan kondusif kepada Para pengrajin senapan angin yang tergabung dalam koperasi galumpit jaya abadi di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon kec. Cileunyi kabupaten bandung. Kamis (30/1/2025).

Pembinaan tersebut sebagai upaya mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal, guna menjaga sitkambitmas  yang aman dan kondusif.

Juga, untuk tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 milimeter.

Sementara itu salah satu pengrajin senapan angin yang pernah berurusan dengan pihak Kepolisian, Budi Alamsyah (51) menghambau kepada para pengrajin senapan angin jangan sampai melanggar aturan pemerintah dalam pembuatan senapan angin.

“Bahwa perakitan senjata organik yang dikatakan umumya dikatakan senpi, sangat dilarang keras dan jangan sampai para pengrajin yang berada di wilayah ini jangan sampai tergiur dan terlibat dibidang tersebut”. ucapnya.

Dirinya menambahkan jangan sampai seperti dirinya yang pernah berurusan dengan aparat.

“Pokonya jangan sampai seperti saya lakukan seperti waktu tempo dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Senapan Angin, Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin mengapresiasi kepada pihak Intelkam  Polda Jabar, yang selalu memberikan bimbingan kepada para anggota koperasi, untuk tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 mili meter.

Sementara itu, Ketua Koperasi Senapan Angin, Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin mengapresiasi kepada pihak Polda Jabar, yang selalu memberikan bimbingan kepada para anggota koperasi, untuk tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 milimeter.

“Kita dibatasi ukuran laras, 4,5 milimeter. Selebihnya dari itu kita ada undang-undang darurat dan aturan hukum,” ungkapnya.

Selain itu untuk anggota koperasi yang aktif mencapai hingga 60 Orang.

Erin juga menghimbau kepada pengrajin senapan angin, yang belum masuk ke anggotaan koperasi, untuk segera bergabung ke koperasi yang sudah berbadan hukum.

“Misalkan cuek bebek nanti pas ketemu ama orang Polda itu silahkan tanggung sendiri akibatnya, kami sebagai ketua koperasi lepas tanggung jawab kepada mereka karena sudah cape menghimbau mereka,” katanya.

Dirinya juga berpesan kepada anggota koperasi untuk silahkan membuat senapan angin yang legal yang di sepakati oleh pihak institusi kepolisian.

“Terutama dari Polda dan Mabes Polri untuk membikin senapan yang biasa-biasa aja yaitu 4,5 Milimeter dan tidak boleh melebihi 4,5 milimeter” tutupnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dilaksanakan  Deklarasi  anggota Koperasi Galumpit jaya abadi berjanji :

1. Tidak akan membuat spearpart ataupun merakit senjata api ilegal.

2. Tidak akan membuat laras diatas 4,5 mm.

3. Akan selalu taat pada aturan.