HUKUM

Polda Jabar: DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1 Yakni Perong

×

Polda Jabar: DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1 Yakni Perong

Sebarkan artikel ini
Perong, tersangka kasus Vina Cirebon saat Jumpa Pers Polda Jabar. ***

KAPOL.ID – Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang telah ditangkap, diyakini sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016

Kepada awak media dalam konferensi pers Ahad (26/5/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, menegaskan, Pegi hanya satu-satunya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tak ada yang lain kecuali Pegi Perong

“Saya tegaskan, tersangka semuanya bukan 11, tapi 9 (8 sudah diadili dan divonis). Sehingga DPO hanya 1 orang yaitu PS (Pegi Setiawan),” kata Surawan dudampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

“Kita yakini, PS adalah ini. Kita sudah minta sejumlah dokumen terkait dengan identitas. Kemudian motor yang digunakan juga dicek STNK-nya,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan Minggu (26/5)

Ia menyebut, hal tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina.

Menurut keterangan mereka, muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3 hingga akhirnya hanya seorang pelaku yang diduga terlibat kasus tersebut yakni Pegi Setiawan alias Perong.

“Tadinya muncul di luaran tiga nama yang DPO. Tapi setelah dilakukan penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS,” tegas Surawan.

Kendati demikian, Surawan berjanji jika nanti di kemudian hari muncul dugaan pelaku lain, maka penyelidikan akan kembali dilanjutkan.

Untuk saat ini, ia kembali menegaskan bahwa tersangka dari kasus Vina seluruhnya berjumlah 9 orang, bukan 11 orang.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam kesemptan tersebut mengungkap, polisi juga menyita barang bukti yang diduga terkait dengan Pegi yakni:

– 1 unit HP Samsung warna hitam
– 1 unit motor Smash warna pink.
– 2 lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK
– 2 kunci kendaraan roda dua
– 1 lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan
– 2 buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan
– 2 lembar ijazah asli Sd dan SMP atas nama Pegi setiwaan
– 2 lembar fc kartu keluarga nomor 3209140405090062
– 1 lembar fc biodata pendudukan atas nama Kartini
– 2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan
– 1 lembar fc surat keterangan pembuatan kTP ats nama Pegi Setiawan
– 1 lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan
– 4 lembar foto Pegi. 1 lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan.

Kabid Humas menuturkan, Pegi Setiawan alias Perong alias Roby Irawan akan dijerat pasal 340 KUHP Jun 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dengan demikian, dari 9 orang ini hanya Pegi Perong yang DPO, delapan orang lainnya telah diadili.

Tujuh orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu tersangka pada waktu itu masih dibawah umur kini sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara. ***