KAPOL.ID – Polda Jabar melakukan pengamanan Testing dan Commissioning proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kamis (1/06/2023).
Kekuatan pengamanan tersebut sebanyak 218 personel.
Diantaranya, terdiri dari Polresta Bandung 40 Personil, Polres Cimahi 65 Personil, Polres Purwakarta 53 Personil, dan Polres Karawang sebanyak 60 Personil.
Dengan jumlah titik rawan yang ada di wilayah hukum Polda Jabar sebanyak 51 titik.
Pengamanan di area proyek KCJB tersebut, bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana kriminal.
Seperti, terjadi seperti pencurian, perkelahian, dan sebagainya.
Selain pengamanan, sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat yang dilintasi jalur KCJB.
Personil yang bertugas menyatakan bahwa waspada terhadap pencurian walaupun sifatnya kecil.
Seperti baut ataupun kabel serta tembaga, namun jika hilang dapat berdampak besar, akibatnya sangat berbahaya, mengakibatkan kecelakaan kereta.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan para personil pengamanan yang ada di titik-titik kerawanan, agar berupaya meminimalisasi atau meniadakan kecelakaan kereta.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Ia melaksanakan imbauan dan edukasi kepada masyarakat yang tinggal dijalur yang dilintasi KCJB tentang hal-hal keselamatan yang diperhatikan.
Juga, hal-hal yang dilarang serta menginformasikan bahwa seluruh jaringan OCS Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah dialiri listrik dengan tegangan 27,5 KV.
Maka, menandakan bahwa masyarakat harus berhati-hati jika beraktivitas di sekitar Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung karena dapat tersengat listrik tegangan tinggi.
“Sosialisasi terkait KCJB diberikan kepada masyarakat sekitar, jalur yang dilintasi untuk ikut menjaga sarana dan prasarana salah satu Proyek Strategis Nasional demi kemajuan Negara Indonesia,” ucapnya.
“Diimbau kepada masyarakat, pemuda, anak anak yang tinggal di dekat jalur KCJB dari mulai saat ini dilarang untuk bermain layang-layang,” ujarnya.
Karena, dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta cepat, supaya dapat paham dan mendukung Proyek Strategis Nasional, Serta menghimbau supaya masyarakat Tidak menerbangkan drone disekitar jalur KCJB.
Selain itu, anggota yang bertugas juga melakukan pemasangan Spanduk, membagikan selebaran, poster untuk tidak melakukan kriminalitas pencurian aset KCJB, sabotase KCJB karena akan dijerat pidana.
Pihak Kepolisian juga tak kenal lelah memberikan imbauan kepada warga sekitar yang bermukim di dekat area jalur KCJB agar tidak masuk ke area terlarang karena sangat berbahaya.
Untuk DK 68 dan 69 dilakukan pemasangan pagar besi guna penebalan kawat berduri menjadi dua lapis dan DK 68 serta rumah sinyal/tower dalam tahap pengecoran dinding penahan longsor.***