KABAR POLISI

Polda Jabar Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan 6 Kasus, 7 Tersangka Diamankan

×

Polda Jabar Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan 6 Kasus, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar melakukan Jumpa Pers pemusanahan sabu. *

KAPOL.ID — Barang bukti sabu seberat 23.932,6 gram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di halaman Ditres Narkoba Polda Jabar, Kamis  (13/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K dan Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol J.R Manalu, S.I.K., M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berdasarkan SPRIN/ 114 /VI/RES.4/24/Bag Binopsnal, tanggal 13 JUNI 2024,LP/A/41/III/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 3 MARET 2024, LP/A/86/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 1 MEI 2024  LP/A/71/IV/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 17 APRIL 2024.

Kemudian LP/A/101/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 22 MEI 2024 LP/A/91/V/2024/SPKT. DIT RES NARKOBA/POLDA JABAR, TGL 4 MEI 2024,LP/A/94/V/2024/DITNARKOBA/POLDA JABAR TANGGAL 7 MEI 2024.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan semua TKP ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, dengan  tersangka LU, AD, AT, LS, HG, HE dan MU.

“Total barang bukti dari 6 Laporan Polisi dengan 7 tersangka sebanyak 23.932,6 Gram,” ungkapnya.

Undang-Undang dan Pasal  yang di terapkan yaitu Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahhun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tltahun,” ucap dia.

Dan, paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar,” ujar Jules Abraham. ***