KABAR POLISI

Polda Jabar Sikat Peredaran Narkoba, 1.154 Tersangka Diringkus

×

Polda Jabar Sikat Peredaran Narkoba, 1.154 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT). Tak main-main, sebanyak 928 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 1.154 orang.

​Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.Ik., M.H., didampingi Dirres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

​Kombes Pol. Hendra menjelaskan, pengungkapan ribuan tersangka ini merupakan hasil kerja keras Ditres Narkoba Polda Jabar sepanjang periode Januari hingga April 2026.

​”Dari ratusan kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya sabu seberat 13.275,62 gram dan ganja sebanyak 76.488,56 gram,” ungkap Hendra di hadapan awak media.

​Tak hanya itu, polisi juga menyita 408 butir ekstasi, 3.828,05 gram tembakau sintetis, serta bahan baku berupa cairan bibit sintetis sebanyak 2.478,06 mililiter. Petugas pun mengamankan 2.245 butir psikotropika dan 668.328 butir obat keras terbatas lainnya.

​”Seluruh barang bukti dan tersangka ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

​Di tempat yang sama, Dirres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert merinci bahwa dari 1.154 tersangka tersebut, peran mereka terbagi dalam tiga klaster.

​”Ada 3 orang sebagai produsen, 942 orang berperan sebagai pengedar, dan sisanya 159 orang merupakan pemakai,” jelas Albert.

​Menariknya, Polda Jabar juga mengedepankan prinsip restorative justice bagi para penyalahguna. Tercatat ada 121 tersangka yang kini tengah menjalani proses rehabilitasi.

​”Kami tegaskan, Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara masif demi melindungi masyarakat,” pungkasnya (Jae)