KAPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap dan menangkap pelaku kasus Tipidkor pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F dan G di RSUD Al-Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dengan kerugian negara senilai Rp 12.823.098.148.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., berlaku sebagai Kasubdit Tipidkor, pada gelaran konferensi pers di Mapolda Jabar. Kamis, 19 Desember 2024.
“Kasus terungkap bermula, kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F dan G, di RSUD Al Ihsan Dinkes Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat T.A. 2019. Peristiwa dugaan kasus Tipidkor tersebut terjadi ketika PT. Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos seleksi pemilihan penyedia barang dan jasa,” ucap Kabid Humas.
Selanjutnya, PT Tersebut ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa dalam kegiatan pembangunannya.
Kemudian, dibuatkan surat perjanjian (kontrak) pada tanggal 15 Oktober 2019 senilai Rp 36.275.342.691,18 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian (kontrak).
“Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan, PT. Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan progress 100% sesuai dengan batas waktu berakhirnya surat perjanjian (kontrak) tanggal 28 Desember 2019, progress yang dicapai oleh perusahaan tersebut, hanya dapat menyelesaikan sekitar 65,2562 % termasuk Material On Site (MOS), sehingga terhadap PT. Gemilang Utama Alen hanya dibayar berdasarkan pencapaian progress pekerjaan yaitu sebesar Rp23.578.972.749,24,” jelasnya.
Dilanjutkannya kembali, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan nomor: 014RSUD/PT.GUA/XII/2019, tanggal 28 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh sdr. Muh Al Amin Radjab, selaku Dirut PT. Gemilang Utama Alen (kontraktor Pelaksana), Sdr. Rianto Priadi selaku tim leader PT. Daya Cipta Dian Rancana (Manajemen Kontruksi) diketahui serta ditandatangani oleh pengelola teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 48/LHP/XXI/09/2023, tanggal 22 September 2023 tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F dan G di RSUD Al Ihsan pada Dinkes Jabar dan instansi terkait lainnya T.A 2019 senilai Rp12.823.098.148,73,” terangnya.
Jules kembali menjelaskan bahwa, kerugian Negara atas pembayaran progress pekerjaan kepada PT. Gemilang Utama Alen selaku penyedia barang dan jasa disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang, senilai Rp12.117.444.970,85, sementara kerugian Negara atas kelebihan pembayaran kepada PT. Daya Cipta Dian Rancana selaku konsultan manajemen konstruksi disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari progress pekerjaan PT. Gemilang Utama Alen, senilai Rp705.653.177, terdapat dugaan kerugian keuangan Negara atas pelaksanaan pembangunan tersebut senilai Rp12.823.098.148.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (1), ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede menambahkan tersangka yang berstatus ASN merupakan PPK. Dari sebanyak 40 saksi yang sudah diperiksa, kata Maruly, sedang disortir kaitan-kaitan lain yang mungkin bisa berkembang menjadi tersangka baru yang memiliki peran.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Jadi, penyidik dalam hal ini benar-benar mendalami dan mensortir peran dari masing-masing,” tegas Maruly. ***