KANAL

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembajakan Hak Pertandingan Bola di Akun Medsos

×

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembajakan Hak Pertandingan Bola di Akun Medsos

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo

KAPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap tiga pria berinisial R, ADP dan MM, yang membajak hak pertandingan bola di akun media sosial (medsos).

Ketiga pelaku juga diduga mengunggah konten judi online.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menyiarkan pertandingan bola Liga Inggris menggunakan akun Instagram yang dikelola tanpa izin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT vidio.com.

Para tersangka lanjut Ibrahim, melakukan tindak pidana transmisi illegal.

“TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos Instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris dengan tanpa ijin pemegang hak siar, yaitu video.com,” kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

Ia juga menambahkan, dalam unggahan para tersangka,  terdapat konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online.

Dalam kasus ini, penyidik ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.

Sementara Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April 2023 lalu.

“Selain (siaran bola illegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” kata dia.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, dua unit ponsel, akun WhatsApp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening.

Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. ***