KABAR POLISI

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, 6 Tersangka Ditangkap

×

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, 6 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar praktik curang dalam produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu.

Dari penindakan ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari empat produsen yang menjual 12 merek beras ilegal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa praktik ini ditemukan di 11 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Jabar.

“Seluruh jajaran Satgas Pangan Polda Jabar telah melakukan penindakan di 11 TKP. Dari kasus yang ditangani, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra, Rabu (6/8/2025).

Menurut Hendra, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui konsumen. Modus yang paling sering ditemukan adalah menjual beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), memalsukan label kemasan, hingga mengemas ulang (repacking) beras medium menjadi beras premium.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan bahwa penemuan kasus serupa juga terjadi di wilayah Polresta Bandung dan Polres Bogor.

“Selain temuan oleh Satgas Pangan Polda Jabar, kasus serupa juga ditemukan oleh Satgas Pangan Polresta Bandung dan Polres Bogor,” kata Wirdhanto.

* Polresta Bandung menemukan delapan merek beras yang tidak sesuai aturan.
* Polres Bogor menemukan praktik pengemasan ulang beras Bulog yang disulap menjadi beras premium untuk dijual ke pasaran.

Ancaman Hukuman dan Penarikan Produk
Wirdhanto menegaskan bahwa tim Satgas Pangan Polda Jabar bersama instansi terkait akan segera menarik 12 merek beras tersebut dari pasaran. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan.

“Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. ***