KAPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023) menerima laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al Zaytun dari
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al Zaytun dan penggalian data lapangan,” kata RK.
Pihaknya tadi melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk yang sebelumnya telah melakukan investigasi dua arah atau wawancara langsung ke yang bersangkutan dan melakukan penggalian data lapangan.
Ia menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al Zaytun.
“Rekomendasi tersebut mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial. Sudah disampaikan beberapa rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial,” tuturnya.
RK berharap laporan tim investigasi dapat segera ditindaklanjuti oleh Menko Polhukam dalam waktu dekat.
Disebutkan, selanjutnya Pak Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow-up rekomendasi dari tim lapangan di Jabar.
“Insya Allah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik,” ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa ada tiga penanganan yang akan dilakukan terhadap polemik Al Zaytun.
Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
“Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, kepolisian akan menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya,” tuturnya.
Penanganan kedua yaitu pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
“Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana,” tutur Mahfud.
Penanganan ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan.
Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.
“Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat,” ujarnya.***