KAPOL.ID – Polemik antara Kebun Binatang dan Pemkot Bandung bermula ketika ada gugatan dari seseorang bernama Steven Phartana ke Pemkot Bandung, YMT, dan BPN Kota Bandung.
Pengelola Kebun Binatang Bandung, berencana menggugat Pemerintah Kota Bandung pasca pernyataan pemkot hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut pihak Yayasan Margasatwa Tamansari, Pemkot Bandung salah dalam menafsirkan hasil putusan PN Bandung soal sengketa lahan kebun binatang Bandung.
Anggota Dewan Pembina YMT, I Gede Pantja Astawa menyampaikan bahwa pemkot Bandung tak pahami makna putusan PN Bandung.
“Makna putusan itu adalah pada amar putusan, berbeda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan. Kami telah siapkan langkah-langkah baru, yakni mengajukan banding, gugatan baru, dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot Bandung berupa 13 persil dan sudah dikirim ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022,” ujarnya di Kebun Binatang Bandung, Jumat (4/11/2022).
I Gede juga menambahkan, gugatan ke Pemkot Bandung sebagai upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah. Dia juga menyebut pihak yayasan menunggu lanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim.
“Dokumen yang dilaporkan yayasan ke Bareskrim itu merupakan 13 persil yang dijadikan pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana,” katanya.
Ia punya bukti kuat sehingga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen.
Dia melapor ada kejahatan jabatan. Aparat pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor.
‘Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu,” ujarnya.***








