Adapun pokok persoalan audiensi, FKKB meminta eksekutif menjelaskan dasar pemindahan titik koordinat bakal rumah sakit. Yaitu ke lahan eks kewedanaan Karangnunggal yang berbatasan dengan Kecamatan Bantarkalong.
“Bahkan lahannya banyak masuk ke Bantarkalong. Nah, eksekutif tetap tidak bisa menjawab. Perkiraan kami, ini benar-benar ada masalah dalam pemindahan lokasi rumah sakit. Kami akan coba bawa perkara ini ke aparat penegak hukum,” lanjut Ade.
FKKB sendiri mempersoalkan hal tersebut lantaran menduga pemerintah daerah sudah melanggar hasil kajian Feasibilities Study (FS) dalam Perda dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebelumnya FS sudah menetapkan tiga titik: yaitu Desa Karangnunggal, Karangmekar dan Cikukulu. Sementara realitasnya, pembebasan lahan malah di Kecamatan Bantarkalong. Itupun tanpa ada FS dari pihak manapun.
“Karena itulah, ini harus ada review ulang terhadap lokasi eks kewedanaan Karangnunggal. Jangan sampai hasil FS pada awal RPJMD 2019 yang menetapkan tiga titik di Kecamatan Karangnunggal, malah pindah ke Kecamatan Bantarkalong,” Ade menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id






