KAPOL.ID – Kepolisian baru mengungkap penyebar berita bohong terkait jasad siswa SMPN 6 Kota Tasikmalaya. Teka-teki kematian DS masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Pelaku berita bohong atau hoaks organ yang hilang DS, CCP (40) sudah mengakui dan ditangkap. Diduga melanggar Pasal 14 ayat 2 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan berbuat keonaran. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
Pelaku membuat narasi organ vital seperti jantung dan ginjal jasad DS hilang di akun jejaring sosial facebook. Informasi hoaks tersebut membuat masyarakat resah dan mempercayai kabar di media sosial.
“Jadi pelaku buat narasi sendiri setelah dapat info dari whatsapp, dia merubahnya kalau organnya hilang dan mengklaim dalam statusnya juga info itu sesuai dari keterangan polisi. Padahal, kita tidak pernah memberikan informasi itu,” ujarnya.
CCP mengakui tidak mengetahui persis kejadian sebenarnya. Bahkan ketika mengunggah di akun media sosial sedang berada di rumah.
“Saya tulis ulang informasi itu dari seorang teman Facebook dan saya tak pernah tahu kejadian sebenarnya seperti apa,” katanya.
Warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya baru menyadari tulisan statusnya tersebut viral dan disebarkan lagi oleh teman. ***