KAPOL.ID –
Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya bersama aparat gabungan dapati tempat karaoke masih beroperasi Sabtu (26/6/2021) malam.
Padahal jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan sering meresahkan warga setempat.
“Tim gabungan datang ke lokasi sekira pukul 23.30 WIB. Karena disinyalir di lokasi diduga sering digunakan untuk minum minuman beralkohol,” ucap Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Endang Wijaya, Minggu (27/6/2021).
Benar saja, saat pemeriksaan didapati pengunjung tengah mengonsumsi minuman beralkohol di ruangan karaoke.
“Selain di ruang karaoke, ditemukan 2 botol jenis anggur merah dan 1 botol jenis arak hitam. ”
“Ada 16 botol kosong bekas minuman beralkohol juga yang kita amankan,” jelasnya.
Pengunjung 6 orang laki-laki dan 11 orang perempuan diamankan ke Makopolsek Mangkubumi untuk pendataan.
Lalu MUI dan kelurahan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali siap untuk diproses sesuai prosedur hukum,” katanya. ***