KABAR POLISI

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Amir Machmud

×

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Amir Machmud

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Cimahi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial WSD (32) tak berkutik saat diringkus polisi di kawasan Jalan Jendral H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

​Penangkapan yang terjadi pada Selasa (31/3/2026) tersebut merupakan hasil dari kejelian petugas di lapangan dalam mengendus aktivitas penyalahgunaan barang haram jenis sabu.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan perihal keberhasilan jajaran Polres Cimahi dalam mengungkap kasus tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

​”Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 6,20 gram, satu buah unit handphone, serta satu buah timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk membagi paket sabu tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mewakili Kapolres Cimahi, Rabu (1/4/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WSD mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial DERIN, yang saat ini statusnya masuk dalam daftar penyelidikan (DPO) petugas.

​WSD sengaja membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil agar siap diedarkan kembali ke konsumen. Namun, aksi lancungnya itu berhasil dihentikan sebelum barang tersebut menyebar lebih luas di masyarakat.

​Atas perbuatannya, WSD kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

​Iptu Reyhan menegaskan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Polres Cimahi tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus bekerja keras dan bertindak tegas demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Reyhan. ***