KABAR POLISI

Polisi Gerebek Sebuah Rumah Jual Miras di Kadupugur

×

Polisi Gerebek Sebuah Rumah Jual Miras di Kadupugur

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti beserta penjual miras di Mapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (25/3/2023) malam.*

KAPOL.ID –
Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Kadupugur, Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, semalam.

Informasi dari masyarakat, lokasi tersebut disinyalir terdapat berbagai jenis miras yang diperjualbelikan.

Benar saja, saat pemeriksaan Polsek Indihiang bersama polisi RW dan babinsa menemukan barang tersebut.

“Warga resah karena diduga sering terjadi transaksi jual beli miras. Kita tindaklanjuti dengan mengecek langsung ke lokasi rumah kontrakan di Kadupugur,” ucap Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan, Jumat (26/5/2023).

Dari lokasi, pihaknya menemukan 59 botol miras jenis ciu, 16 bungkus miras jenis ciun dan tuak sebanyak 16 liter.

Selain itu, TN (45) penjual miras ikut diamankan ke Mapolsek Indihiang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Itu hasil penggeledahan di sebuah rumah kontrakan. Kita amankan penjual beserta barang bukti miras,” ujar kapolsek.

Pihaknya juga akan terus melakukan patroli baik siang maupun malam hari untuk mencegah gangguan kamtibmas. Tak hanya miras saja, juga berandalan motor, curanmor, curat.

“Terutama peredaran miras di wilayah hukum Polsek Indihiang,” katanya.***