KABAR POLISI

Polisi Larang Aktivitas Sahur on The Road, Cegah Kericuhan

×

Polisi Larang Aktivitas Sahur on The Road, Cegah Kericuhan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K

KAPOL.ID – Polda Jabar memberikan himbauan untuk masyarakat selama Bulan Ramadhan di wilayah hukum Jawa Barat.

Himbaun tersebut berisi larangan pelaksanaan sahur on the road (SOTR) yang berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan bahwa pada saat memasuki bulan Ramadhan, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif.

“Seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road,” ujar Jules Abraham, Rabu (13/3/2024)

Pada momen ini, beberapa oknum memanfaatkan momen tersebut untuk konvoi tanpa tujuan yang jelas bahkan membuat kegaduhan dan rawan tawuran.

Kegiatan ini juga bisa mengganggu ketertiban umum, seperti membuang sampah sembarangan, menghentikan lalu lintas tanpa izin bahkan menggunakan klakson yang mirip suara sirine Polisi.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, Polda Jabar akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan SOTR.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat  memperbanyak kegiatan positif seperti beribadah, tadarus, dan tarawih.

“Juga jangan melakukan kegiatan balapan liar, nanti kami akan tindak tegas jika masih ada yang melaksanakan kegiatan tersebut” ujarnya.

Selama Ramadhan, Polda Jabar akan melakukan patroli jam malam. Patroli tersebut dilakukan hingga menjelang sahur pada dini hari.

“Patrolinya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian – kejadian yang menonjol,” ucapnya.

“Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi,” pungkasnya.***