KABAR POLISI

Polisi Tangkap Penjual Miras yang Sebabkan Penyandang Disabilitas Dianiaya

×

Polisi Tangkap Penjual Miras yang Sebabkan Penyandang Disabilitas Dianiaya

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap penjual miras yang menyebabkan disabilitas dianiaya.

Hal tersebut, atas perintah dan arahan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto agar dilakukan penangkapan dan penyerahan penjual miras jenis tuak.

“Penangkapan di Jalan raya Bandung – Garut dan penjulnya yakni Ginan Gom Sitanggamg, Dipron Nainggolan, dan Sarlen Corlenus,” ucap Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana.

Ia mengatakan, barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cimanggung, dintaranya 2 drigen atau 64 liter tuak

Diamankan juga 1 drigen atau 5 Liter tuak, 4 bungkus/8 liter tuak, 12 bungkus atau 3 liter tuak.

“Diamankan 8 bungkus plastik bening, masing-masing berisi 1 liter tuak dengan total 8 liter. 103 bungkus Kukubima rasa anggur, 1 pak plastik benir ukuran 1½ Liter merk tomat, 1 corong dan 1 teko liter warna putih,” ujarnya, Jumat 5 Maret 2021.

Saat ini ketiga penjual miras tersebut diamankan di Polsek Cimanggung, dalam proses penyidikan pengembangan lebih lanjut.

Sekali lagi, kata dia, diingatkan kepada penjual miras jangan coba-coba menjual minuman keras atau miinuman yang beralkohol.

“Polres Sumedang akan menindak tegas terhadap pelakunya, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. ***