KAPOL.ID – Jajaran Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Sedikitnya, sebanyak 294 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hingga jenis tradisional ciu berhasil diamankan petugas dalam razia yang digelar di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (11/1/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, membenarkan perihal operasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi di wilayah hukum Polda Jabar, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa ratusan botol haram tersebut disita dari sejumlah titik rawan peredaran miras.
”Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 294 botol miras berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Seluruhnya disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon,” ungkap Imara, Senin (12/1/2026).
Tak sekadar menyita barang bukti, Imara menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan sanksi tegas kepada para penjual.
”Para penjual miras tersebut langsung kami proses tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera,” tegasnya.
Imara menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan secara intensif oleh Polresta Cirebon hingga jajaran Polsek. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Pihaknya memastikan, setiap aduan masyarakat melalui kanal yang tersedia akan segera ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan.
”Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan sangat berarti bagi kami demi terjaganya kondusivitas wilayah,” pungkasnya






