KANAL

Polisi Ungkap Kasus Oplos Elpiji di Sumedang dan Garut

×

Polisi Ungkap Kasus Oplos Elpiji di Sumedang dan Garut

Sebarkan artikel ini
IST/Bid. Humas Polda Jabar

KAPOL.ID – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Wadirkrimsus AKBP Anggoro Wicaksono, Kasubbid 4 Ditreskrimsus AKBP Andry Agustiano, melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi, Selasa (29/8/2023).

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 22.30 Wib terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan penyalahgunaan bahan bakar gas/liquefied petroleum gas (LPG) yang terjadi di Kp. Pulo RT/RW 4/1 Ds. Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut Provinsi Jabar.

Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka.

Selain itu Ibrahim Tompo menyampaikan bagaimana  pelaku memindahkan gas dalam tabung LPG 3 kg kedalam tabung gas 12 Kg, yakni dengan cara pelaku memasang alat suntik gas diatas pentil LPG 12 Kg.

Kemudian, ditempatkan es batu diatas tabung LPG 12 Kg,  lalu LPG 3 Kg ditempatkan diatas alat suntik gas yang telah terpasang dipentil lpg 12 Kg.

”Setelah tabung LPG 12 Kg dan tabung LPG 3 Kg terhubung dengan alat suntik gas, gas dari dalam tabung LPG 3 Kg mengalir kedalam tabung LPG 12 Kg melalui alat suntik gas dan setelah LPG 12 Kg penuh selanjutnya dijual kepada konsumen,” ujar Ibrahim Tompo.

Dalam satu minggu, pelaku menghasilkan LPG 12 Kg sekitar 80 tabung.

Artinya pelaku menyalahgunakan LPG 3 Kg (Subsidi) untuk mengisi tabung LPG 12 Kg (Non Subsidi) sekitar 320 tabung/minggu dengan maksud tujuan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan barang bukti yang diamankan yaitu 200 Tabung Gas LPG berupa 30 (tiga puluh) tabung yang berisi gas LPG 12 Kg, 29 (dua puluh sembilan) Tabung gas 12 Kg (Kosong), 1 (satu) tabung 5,5 Kg (Kosong), 14 (empat belas) tabung gas LPG 3 Kg (Keadaan isi), 126 (seratus dua puluh enam) tabung gas 3 Kg (kosong), 5 (Lima) Buah alat suntik gas LPG, 19 (Sembilan belas) Buah tutup segel tabung gas 12 Kg, 140 (Seratus Empat Puluh) tutup segel tabung gas LPG 3 Kg, 1 (Satu) Buah timbangan, 1 (Satu) Botol Karet Seal Gas LPG, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand max Warna Hitam dengan Nopol Z 8377 DS

Pelaku dijatuhi hukuman sesuai Pasal 55 Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Kuhpidana Dengan Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Tindakan kejahatan ini sudah berlangsung selama 2 bulan, dipasarakan di daerah Sumedang hingga ke Garut.

Gas 3 Kg didapatkan pembelian di pangkaalan tidak resmi dengan mengumpulkan banyak dan dipindahkan ke gas non subsidi.

”Usaha ini dilakukan secara bersama-sama dengan modal bersama dan para pelaku ini memiliki kemampuan dalam melakukan pemindahan gas tersebut,” ujar Ibrahim Tompo.***