KAPOL.ID – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang beroperasi di sebuah villa dikawasan Cisarua Puncak Kabupaten Bogor.
Kasusnya terungkap bermula dari laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Bogor.
Diketahui, bahwa di daerah puncak ada sebuah villa menjadi tempat penjualan orang untuk diperjual belikan atau dengan tujuan eksploitasi seksual.
Kepolisian langsung melakukan tindakan, dan berhasil mengamankan pelaku seorang pria HI (33) yang sedang melakukan transaksi penjualan orang dan selanjutnya di lakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya dan berhasil di amankan di daerah Cianjur yaitu HA perempuan dan AN laki-laki.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan
total pelaku yang berhasil di amankan sebanyak 3 pelaku dan korban sebanyak 14 perempuan yang rata-rata masih berusia remaja, sementara itu para korban akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup Kabupaten Bogor.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga yaitu di Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.” kata Kabid Humas Polda Jabar. (Jae)***