KAPOL.ID – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap 68 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain pelaku, Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti 48 unit kendaraan bermotor roda dua dan 7 barang bukti roda empat.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo berterima kasih atas kerja keras personil Polres Bogor Polda Jabar yang bergerak cepat memburu para pelaku curanmor.
“Keberhasilan mengungkap kasus curanmor, merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan sebagai salah satu inplementasi Program Prioritas Kapolri,” ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kamis 3 Maret 2022.
Dikatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku Curanmor dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan leter T.
“Kami masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” tuturnya.
Terhadap para pelaku, Iman mengatakan, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun.
Pada kesempatan ini Kapolres Bogor memberikan piala penghargaan kepada Polsek yang terbaik dalam ungkap kasus curanmor yaitu Polsek Gunung Putri, Polsek Klapanunggal, dan Polsek Caringin.
“Kami pun bangga terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Bogor dan pantas mendapatkan apresiasi yang sangat dalam untuk pengungkapan kasus curanmor ini,” tutupnya. ***