KABAR POLISI

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Satu Kuintal Ganja Asal Medan, Tiga Tersangka Diringkus

×

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Satu Kuintal Ganja Asal Medan, Tiga Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam jumlah fantastis. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti seberat 100 kilogram atau satu kuintal berhasil diamankan dari tangan tiga orang tersangka.

​Ketiga pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial KRA (34), DEB (34), dan RAA (25). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap jajaran Polres Cimahi.

​Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, barang haram tersebut ditemukan petugas dalam dua koper besar saat para pelaku hendak melakukan transaksi.

​“Ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya sudah sempat kami rilis. Kami mengamankan tiga pemuda yang membawa paket ganja di dalam dua koper dengan berat kurang lebih satu kuintal,” ujar Niko saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, alur pengiriman ganja ini tergolong nekat. Barang dikirim dari kawasan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara menggunakan jalur udara.

Tersangka DEB bertugas membawa dua koper berisi paket ganja (dengan berat tiap paket 1 hingga 3 kg) menggunakan bus antarkota tujuan Tangerang, sebelum akhirnya kembali menempuh jalur udara.

​Sementara itu, tersangka KRA berperan sebagai pengawal selama perjalanan darat untuk memastikan barang sampai ke tangan RAA di Bandung melalui sistem Cash on Delivery (COD).

​Guna mengelabui petugas di lapangan, para pelaku menyiapkan siasat khusus. Mereka membawa boks plastik berisi jaket ojek daring (ojol) dan tas besar cadangan. Rencananya, paket ganja tersebut akan dipindahkan ke tas ojol agar terlihat seperti pengantaran paket biasa.

​Bisnis haram ini nyatanya memberikan imbalan yang cukup besar. Dari pengakuan tersangka KRA dan DEB, mereka sudah membantu RAA mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025.

​“Keduanya mengaku mendapat keuntungan Rp 80 juta dari satu kuintal ganja ini, atau sekitar Rp 800 ribu untuk setiap kilogramnya,” tambah Kapolres.

​Selain jalur darat dan udara, jaringan ini diketahui memanfaatkan media sosial Instagram untuk bertransaksi. Polisi kini tengah memburu pemilik akun yang diduga kuat sebagai pengendali utama (DPO) dari jaringan Medan-Bandung ini.

​Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. ***