KABAR POLISI

Polres Sumedang, Bongkar Pengiriman Ganja Melalui Pos

×

Polres Sumedang, Bongkar Pengiriman Ganja Melalui Pos

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Polres Sumedang mengungkap penyelundupan paket ganja dalam ukuran besar melalui Kantor Pos Cabang Sumedang.

Diketahui, paket ganja seberat 1.411 gram tersebut di kirim langsung dari Medan dengan tujuan Sumedang yang dipesan tersangka CH alias Wirog (27), Kamis 19 Desember 2019, pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka CH alias Wirog telah menguasai, menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja.

Dikatakan, Kasat Narkoba AKP Idan Wahyudin menerima informasi adanya pengiriman paket ganja dari Disky Shoplist alias Riki untuk penerimanya yakni Devista di PT.Pos Indonesia (Persero) Cabang Sumedang.

Atas informasi tersebut selanjutnya kasat narkoba memerintahkan anggotanya merapat ke PT. Pos Indonesia Cabang Sumedang untuk melakukan koordinasi.

“Tidak lama kemudian, datang seorang yang mengambil paket dan setelah paket di serahkan ke penerima paket tersebut, langsung di ikuti oleh anggota sampai akhirnya masuk ke rumah yang beralamatkan di Dusun Kebon Kalapa Nomor 46 RT 04 RW 05 Desa Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Senin (23/12/19).

Menurutnya, langsung saja dilakukan penggerebekan ke yang diketahui mengambil paket dari PT.Pos Indonesia tersebut.

Dia adalah, Desvita yang merupakan adik tersangka CH yang tidak tahu bahwa paket tersebut adalah ganja.

Atas perbuatannya, CH alias Wirog dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) dan UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga). (KP-2)***

Support KAPOL with subscribe, like, share and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/