KAPOL.ID – Polres Sumedang mengamankan tersangka Cepi dalam kasus pencurian sepeda motor di Dewi Sartika Nomor 16 Rt 01 Rw 05 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan.
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Selasa 2 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers mengatakan, sepeda motor merk Yamaha 45P (Byson) Nopol Z 4846 BO tersebut atas nama M. Ridwan Gumelar warga Dusun Dago Rt 03 Rw. 02 Desa Sukajaya Kec. Sumedang Selatan.
Kemudian, sepeda motor tersebut ditukar tambah melalui pasar barang bekas di Facebook.
“Byson, ditukar tambahkan dengan Yamaha Mio GT warna putih, ditambah uang Rp 50 ribu kepada Rifan Hamzah,” ujarnya.
Selanjutnya, Byson tersebut kembali ditukar tambahkan dengan Yamaha Mio Soul warna merah, melalui pasar rangkas di medsos (Facebook).
Ditambah, ujar dia, sejumlah uang Rp 1.700.000 oleh tersangka Encep Koswara.
“Kasus tindak pidana pertolongan jahat/tadah atas tindak pidana pencurian ini, masih dalam pengembangan,” ujar kapolres.***