KAPOL.ID –
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Yayan Sopyan, seorang bandar sabu di rumahnya.
Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti 1,2 kilogram sabu yang dibagi dalam 3 bungkus plastik bening.
“Jika dinominalkan, barang bukti tersebut senilai Rp 1,8 miliar. Tersangka ini licin. Belum pernah tertangkap sebelumnya.”
“Tim melakukan pengintaian selama beberapa hari,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, Senin (15/8/2022).
Saat diciduk di rumahnya di Kampung Plang, Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tersangka tengah menggunakan sabu.
Barang bukti juga ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya. Sabu tersebut berada di dalam kamar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia membeli sabu sebanyak 1,2 kilogram dari Jakarta. Dia merupakan pengedar sekaligus pemakai,” jelasnya.
Pihaknya juga masih mendalami dari jaringan mana tersangka mendapatkan barang tersebut.
Lalu diedarkan ke sejumlah daerah mulai dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
“Diduga pelaku mengedarkannya ke bandar lain di bawahnya. Kita dalami apakah dia juga tersangkut dengan jaringan mana atau bergerak sendirian,” jelasnya.
Tersangka YS disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.***












