KAPOL.ID –
Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di daerah Tasikmalaya.
“Dari tiga pelaku, salah satunya itu ada seorang residivis,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat dijumpai sejumlah awak media, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (25/01/2021).
Saat penangkapan, papar dia, barang bukti berupa sabu tersebut mereka selipkan di topi dan celana jeans tersangka.
“Jika kita total-total barang bukti yang hendak mereka sebarkan itu beratnya kurang lebih sebanyak 1 gram,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka pengedar sabu, polisi juga berhasil mengungkap peredaran obat obat terlarang jenis heximer.
Dua tersangka beserta 2.000 butir pil berhasil diamankan. Mereka hendak mengedarkan dengan sasaran para pelajar secara daring.
“Tiga butir dijual dengan harga 10 ribu rupiah,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Kapolres meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan jika ada peredaran narkoba.
“Jika ada informasi jangan sungkan hubungi kami. Insya Allah akan ada pengungkapan lebih besar lagi,” tambahnya.***












