KABAR POLISI

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Lain Penjual Perempuan Muda

×

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Lain Penjual Perempuan Muda

Sebarkan artikel ini
Dimas, pelaku penjualan perempuan muda di kawasan Kabupaten Tasikmalaya diamankan Unit PAA Satreskrim Polres Tasikmalaya dari Cikeusal.

KAPOL.ID—Perkara terkait jual-beli perempuan muda di Kabupaten Tasikmalaya belum selesai. Beberapa pekan lalu Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah mengamankan sekaligus menetapkan tersangka sebanyak empat orang pelaku.

Bukan hanya itu, sebanyak enam orang perempuan yang menjadi penyintasnya juga sudah pulang ke rumah masing-masing. Mereka diselamatkan dari pekerjaan seks komersial di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Pada Selasa (31/8/2021), Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali mengamankan satu orang pelaku penjualan perempuan muda di wilayah Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya. Yaitu Dimas Prasetio.

Dimas merupakan pelaku penjual perempuan berinisial RR berusia 14 tahun, sebelum penyintas jatuh ke tangan pelaku lain yang mengirimnya ke wilayah Puncak Bogor.

Dimas menjual penyintas kepada beberapa laki-laki hidung belang di Kabupaten Tasikmalaya dengan tarif antara Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari tarif itu dirinya mendapatkan bagian.

“Saya jual 75 ribu, Pak. Bagian saya 20 ribu saja, tidak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya nggak tau. Yang saya jual bukan hanya anak ini, tapi ada tiga orang lagi dari Garut, sama dijual sama saya,” pengakuan Dimas kepada penyidik.

Saat melakukan penawaran, Dimas menggunakan aplikasi WhatsApp (WA). Transaksi berlangsung hingga terjalin kesepakatan harga. Selepas itu, Dimas mengantar penyintas ke tempat yang sudah dijanjikan.

“Yang saya tawari ya yang saya kenal saja. Pake HP. Pake aplikasi WA. Saya melakukannya untuk mencari keuntungan. Kan saya juga dapat bagian,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengakui bahwa terungkapnya Dimas berdasarkan hasil pengembangan kasus di kawasan Puncak Bogor. Bedanya, Dimas hanya beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Si DP ini terungkap berdasarkan keterangan korban. Selama pendalaman kasusunya memang orang-orang yang pernah ekploitasi anak ini mulai terungkap. Si DP ini boleh dibilang hanya tataran lokal saja aksinya,” ujar Hario.

Selain kelas lokal, lanjut Hario, Dimas juga menjual penyintas dengan tarif yang relatif murah. Paling antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per satu kali ngamar.

Saat mengamankan Dimas, Polres Tasikmalaya juga mengantongi beberapa barang bukti; seperti pakaian penyintas, dan telefon genggam yang berisi percakapan transaksi seksual antara pelaku dengan konsumennya.

“Akibat perbuatanya, Si DP ini bisa dikenai Undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang dan Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara,” tandas Hario.