KABAR POLISI

Polres Tasikmalaya Ungkap Peredaran Sabu dan Penyalahgunaan Obat

×

Polres Tasikmalaya Ungkap Peredaran Sabu dan Penyalahgunaan Obat

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya giring tersangka narkotika saat Jumpa Pers, Senin (3/10/2022).*

KAPOL.ID –
Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tujuh pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan di Mapolres Tasikmalaya.

“Ketujuh pelaku ini, terdiri dari empat orang kasus sabu. Sisanya kasus penyalahgunaan obat terlarang,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hari Haryanto, di Mapolres Tasikmalaya, Senin (3/10/2022).

Sebanyak empat orang tersangka narkoba yakni, Rez (34) warga Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 gram. Serupa juga Ron (28) warga Kecamatan Jatiwaras dengan barang bukti yang sama.

Kemudian Ags (52) warga Kawalu Kota Tasikmalaya dengan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram. Berikut satu buah alat hisap, atau Bong yang terbuat dari bekas kemasan air mineral.

Terakhir Mom (58) warga Cihideung kota Tasikmalaya, barang bukti 3,44 gram narkotika jenis sabu.

Sementara tersangka obat terlarang, Riz (25), warga Padakembang dengan barang bukti satu paket berisi 100 butir obat tramaddol hcl 50 mg, 6 butir obat psikotropika.

Yug (26) warga Mangunreja dengan barangbukti 980 hexymer, trihesyphe dan Jo (22) 193 tramddol hcl, 185 hexymer.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi memaparkan, total barang bukti sekira 1.200 butir obat terlarang dan 5,62 gram sabu.

“Saat penggeledahan oleh petugas diantaranya, didapatkan satu unit hp dan satu buah celengan warna hijau.”

“Di dalam celengan terdapat uang sebesar Rp 500.000 yang merupakan hasil penjualan sabu,” katanya.***