KAPOL.ID – Jajaran Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu selama Bulan Suci Ramadhan 2026 dengan mengamankan 39 orang tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Adiwijaya mengatakan dari jumlah tersangka tersebut terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 39 tersangka itu, 38 laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Adiwijaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan dari total 30 kasus yang diungkap tersebut, 18 kasus di antaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, tiga kasus ganja kering, lima kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, serta tiga kasus obat-obatan tertentu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja kering seberat 12.660 gram, sabu 1.257,95 gram, tembakau sintetis 456,55 gram, tembakau sintetis cair 696 mililiter, 14 butir ekstasi, serta 10.362 butir obat-obatan tertentu.
Selain itu, petugas juga mengamankan 34 unit telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk melakukan transaksi, 18 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp5.635.200 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Adiwijaya menuturkan pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung.
“Dari jumlah tersebut tentu bisa mengeliminir potensi penyalahgunaan narkoba, paling tidak sekitar 80 ribu orang sehingga dapat terhindar dari penggunaan narkoba,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara bahkan seumur hidup.












