KAPOL.ID – Polsek Blanakan Polres Subang menggelar Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 dipimpin oleh Kapolsek Blanakan AKP. Aan Sukana
Operasi dilaksanakan di Jalan Raya Blanakan (Depan Mako Polsek Blanakan) dan personel yang terlibat adalah Kapolsek Blanakan dan anggota Polsek Blanakan Polres Subang Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) dilakukan dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, juga diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
“Masker yang di berikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 50 pcs,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Adapun sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, berupa tindakan pengucapan Pancasila sebanyak 4 (empat) orang.
“Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid 19,” pungkasnya. ***






