LELES, (KAPOL).- Untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Leles selama ini rutin menggelar operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Operasi ini selalu dilaksanakan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Kapolsek Leles, AKP Asep Muslihat menyebutkan operasi KKYD juga dilaksanakan Rabu (2/10/2019).
Operasi tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya menggelar apel kontijensi.
Dikatakan Asep, pelaksanaan operasi KKYD yang digelar Rabu (2/10/2019) digelar di zona 2 yang yakni di kawasan pertigaan Salamanjah yang merupakan poerbatasan Kecamatan Leles dan Kadungora.
Dalam operasi tersebut petugas gabungan dari Polsek Leles dan Kadungora berhasil mengamankan 36 botol miras yang rencananya akan dijual.
“Saat operasi KKYD, kita berhasil mengamankan 36 botol miras dari berbagai merk. Diduga miras itu akan dijual di wilayah Garut dan berasal dari luar Garut,” ujar Asep.
Ke 36 botol miras itu tuturnya, didapatkan dari dalam sebuah mobil box yang melaju dari arah Bandung menuju Garut.
Petugas yang curiga langsung menghentikan mobil tersebut dan memeriksa barang yang ada di dalamnya yang isinya ternyata 36 botol miras dari berbagi jenis dan merk.
“Saat operasi, kita menghentikan sebuah mobil box pengangkut barang bernomor polisi D 8652 EB yang datang dari arah Bandung menuju Garut. Sikap si pengemudi kendaraan tersebut sudah terlihat mencurigakan ketika kendaraannya kami hentikan,” katanya.
Asep menjelaskan, saat diperiksa di dalam mobil box tersebut memang hanya terdapat 36 botol miras.
Namun menurut pengakuan sang sopir bernama Nurdin (41), miras tersebut sisa hasil pengiriman yang sebelumnya dilakukan ke daerah Ciamis dan Tasikmalaya.
Dengan demikian dapat dipastikan tadinya miras yang dibawa dari daerah Bandung ini jumlahnya cukup banyak.
Hanya saja yang terbawa ke wilayah Garut hanya tinggal sisa karena sebgaian besar sudah didisteribusikan ke daerah Ciamis dan Tasikmalaya.
“Saat kita periksa, di dalam mobil terdapat beberapa dus karton berisi miras Cap Orang Tua, Anggur Merah, dan Bir Prosst denga total 36 botol. Menurut pengakuan sopir, ini hanya sisa hasil pendisitribusian di daerah Ciamis dan Tasikmalaya,” ucap Asep.
Pihaknya tambah Asep, kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan box serta 36 botol miras.
Selain itu, Nurdin, pengemudi kendaraan yang merupakan warga Jalan Ciparay Pasantren 1 nomor 56, RT 03, Desa Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kodya Bandung juga turut diamankan.(KAPOL) ***