PESANTREN

Pondok Pesantren di Sumedang Terapkan Ramah Anak, Ada 298 Lembaga

×

Pondok Pesantren di Sumedang Terapkan Ramah Anak, Ada 298 Lembaga

Sebarkan artikel ini
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, H. Agus. ***

KAPOL.ID – Pondok Pesantren di Kabupaten Sumedang tercatat berjumlah 298 lembaga dan tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang.

Itu, berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang,  H. Agus M.Pd.I mengatakan dari 298 lembaga tersebut pihaknya mendapatkan tanggung jawab dalam mengusulkan untuk Izop (Izin Operasional).

“Dengan adanya ijin operasional, maka kami wajib membina.  Rukun pesantren itu ada 5, yang pertama ada kiainya, ada ustaznya, ada masjidnya, ada santrinya dan materi yang dipelajari yaitu kitab kuning,” ucapnya, Rabu, 20 Maret 2024.

Jika tidak memenuhi persyaratan  tersebut, maka tidak bisa dikatakan pondok pesantren.

“Artinya, kami tidak bisa mengeluarkan izin kalau tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar dia.

Dengan adanya persyaratan itu, maka Alhamdulillah sekarang diimplementasikan dengan aplikasi yang disebut Emis.

“Jadi, yang 298 ini masuk kepada Emis. Kewajiban kami mereka memohon izin kami memenuhi memberikan izin dengan setelah diverifikasi dari persyaratan-persyaratan yang mereka ajukan,” ujar dia.

Setelah itu, mereka punya kewajiban mengisi Emis bahkan di dalamnya 2 tahun tidak diisi itu otomatis akan gugur dengan sendirinya.

“Makanya diingatkan, yang namanya santri kadang begini kadang begitu, makanya kita bina mereka,” ucapnya.

“Terus masalah ramah anak di pesantren, santrinya harus ada di tempat memadai, mumpuni,  ada MCK-nya, tempat tidur dan sebagainya,” ujar dia.

Kemudian, soal ramah di pesantren jika istilah dulu ada tarkjir semisal tidak salat berjamaah maka ada hukuman.

“Nah, sekarang tidak boleh ada hukuman yang sampai sampai melukai,” tuturnya.

Hukumannya harus yang edukasi dengan santri, seperti memberikan hafalan.

Dikatakan, pembelajaran di pesantren pada bulan ramadan ada peningkatan dan lebih istimewa jika dibanding dengan bulan-bulan biasa.

“Lembaga harus melaksanakan pembinaan, silaturahmi dan komunikasi dengan pihak pesantren  Juga menyampaikan pembinaan- pembinaan menuju ramah anak,” ujar dia.

Kedua, masalah moderasi harus sampai kepada mereka agar tak ada yang disampaikan keluar dari kategori.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para kiai yang telah   mencetak umat untuk masa depan,” ujarnya.

Kemenag punya kewajiban untuk  menginventarisir dan sebagai bentuk dari pelaksanaan Undang Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.***