BIROKRASI

Posisi Tenaga Honorer Terancam Dihapus, Begini Solusinya

×

Posisi Tenaga Honorer Terancam Dihapus, Begini Solusinya

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Ilmawan Muhammad mengatakan DPRD Kabupaten Sumedang akan mencari solusi bagi para tenaga honorer yang posisinya terancam dihapuskan oleh pemerintah di setiap instansi struktural di tataran Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Hal tersebut diaampaikannya
saat melakukan pengawasan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Linmas dan Damkar Sumedang, Jumat (17/6/2022).

“DPRD mencoba menampung aspirasi dari sejumlah anggota Satpol-PP dan Damkar yang mayoritas merupakan tenaga honorer,” katanya.

Pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemenpan-RB dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan adanya edaran mengenai penghapusan honorer.

Didampingi Ketu Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, dia mengatakan
adapun konsultasi yang dimaksud lanjut dia yaitu mengenai kejelasan status para tenaga honorer.

“Apakah tetap dipertahankan atau bagaimana. Akan tetapi ketika memang harus dihapuskan, maka solusinya seperti apa. Kalaupun nanti ada solusi CPNS atau PPPK seperti apa regulasi yang mengatur,” ucapnya.

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Kabupaten Sumedang, Saeful Rohman meminta agar DPRD Kabupaten Sumedang mendorong regulasi sesuai amanat undang-undang nomor 23/2018 pasal 256 ayat 2 yang berbunyi bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami di seluruh Indonesia menyamakan persepsi bahwa Pemerintah Daerah harus menjalankan amanat Undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa Pol-PP adalah PNS yang tidak outsourcing apalagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucapnya.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar menyebutkan jumlah bantuan tenaga Pol-PP mencapai seratus orang lebih. Mereka statusnya merupakan tenaga honorer.

“Jumlah bantuan Pol-PP ada 57 orang dan untuk Damkar ada 84 orang sehingga jumlahnya 141 orang,” ujarnya. ***