KAPOL.ID – Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Jawa Barat, dibahas Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat.
Selain merupakan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan penyusunan PPKD, juga merupakan pedoman bagi Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan potensi kebudayaan yang baru serta pelindungan, pengembangan dan pembinaan pemanfaatan objek kemajuan kebudayaan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar menjelaskan, dengan PPKD ini merupakan upaya untuk mencari tahu potensi baru.
“Mencari potensi selain yang sudah ada hari ini yang sudah kita tetapkan. Kita akan tindak lanjuti sehingga kekayaan potensi budaya yang ada di Jawa Barat ini bisa terinfentarisir dengan baik sehingga kedepannya kita akan mudah lagi untuk mana kira-kira kebudayaan yang bisa kita jual secara masif dalam kontek pada para wisatawan lalu kita bangun are areanya,” papar Benny di hotel Papandayan Kota Bandung, Rabu, (10/8/2022).
Ditambahkan dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membangun area-area publik, yang nantinya diisi oleh para seniman dan budayawan didalam menawarkan aksi keunggulan daerah masing-masing.
“Mimpi pak Gubernur di 27 Kabupaten kota ini nanti hadir seni seni budaya yang nanti menjadi ke khasnya yang menjadi salah satu nilai plus bagi wisatawan untuk hadir. Ini yang kita harapkan point utamanya bagaimana wisatawan Nusantara terutama bisa tinggal di area tersebut itu tidak hanya datang pagi pulang sore tapi minimal nginap 1 atau 2 malam, sehingga perputaran ekonomi nya bisa tumbuh disitu,”tambah Benny.
Selain itu juga kata Benny, dengan PPKD tidak hanya memelihara seni budaya, namun juga para seniman dan budayawan dapat merasakan atau menikmati hasil pembangunan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, dengan dibangun area area publik tersebut.
“Sehingga nanti perekonomian mereka pun jalan, lalu tingkat ekonomi meningkat,”ucap dia.
Sementara Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jawa Barat Febiyani menyampaikan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat telah melakukan penyusunan PPKD. Namun belum semua pemda kabupaten/kota melakukan penetapannya.
“Penting karena ada undang-undangnya, diamanatkan oleh undang-undang. Dan pemutahiran PPKD provinsi Jawa Barat tidak bisa berjalan dengan baik, kalau kabupaten/kotanya juga belum menyusun PPKD. Kan ini berjenjang, nanti kalau provinsi Jawa Barat atau provinsi lain belum selesai pemutahiran, nanti akan mempengaruhi strategi kemajuan kebudayaan di pusat,”jelasnya.
Ia juga menuturkan, di dalam PPKD terdapat data yang nantinya menjadi rekomendasi sebagai dasar untuk pembangunan perencanaan 5 tahun atau 10 tahun di RPJP atau RPJMD aspek kebudayaan.
“Itu jadi pedoman untuk daerah bagaimana melaksanakan kemajuan kebudayaan,”jelasnya.
Meski masih banyak berbagai masalah dalam penyusunan dan belum ditetapkannya PPKD oleh kepala daerah kabupaten/kota, menurut Febiyani dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi PPKD yang diinisiasi Disparbud Jawa Barat dapat membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota.
“Pemerintah kabupaten/kota dapat bertemu dengan pihak kemendagri, mendikbudristek supaya dialog. Jadi permasalahan-permasalahan itu mudah-mudahan dapat dicarikan solusinya. Sehingga tahun 2023 rencana target kita, provinsi Jawa Barat beserta kabupaten/kota sudah melakukan pemutahiran PPKD sesuai dengan undang-undang,”jelasnya.
Febiyani pun berharap setelah rapat koordinasi tersebut, seluruh pemda kabupaten/kota segera melakukan penetapan PPKD sesuai dengan undang-undang.
“Dan pada tahun 2023, diharapkan disepakati agar pemerintah kabupaten/kota bersama-sama melakukan pemutahiran PPKD, sehingga dapat menjadi acuan yang holistik, acuan yang tepat bagi pengembangan atau kemajuan kebudayaan di Jawa Barat,” ujar Febiyani. ***