POLITIK

Potensi Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu Serentak 2024 Tinggi

×

Potensi Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu Serentak 2024 Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin (memegang mik) saat temu media di Kantornya, Jumat (27/5/2022).*

KAPOL.ID –
KPU dan DPR RI menyepakati masa kampanye Pemilu Serentak 2024 menjadi 75 hari dari sebelumnya 120 hari baru-baru inu.

Bawaslu Kota Tasikmalaya memewaspadai semakin tingginya potensi pelanggaran.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin saat Temu Media di kantornya, Jumat (27/5/2022).

“Baik itu politik uang, maupun potensi pelanggaran lainnya. Karena waktu semakin sempit, pemenangan calon di legislatif kompetisinya semakin ketat,” katanya.

Terlebih lagi, pemilu serentak 2024 di Kota Tasikmalaya akan berlanjut pada Pilkada Kota Tasikmalaya pada bulan November.

“Raihan kursi Pileg pada pemilu nanti akan dijadikan patokan untuk mengusung pasangan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Tasik.”

“Otomatis bakal calon juga ikut berupaya agar tiket mendaftar nanti bisa terwujud,” kata Ijang.

Peran media massa, lanjut dia, akan cukup sentral dalam ikut mengawal pesta demokrasi tersebut.

Sekaligus membantu bakal calon dimana potensi pemilih pemula dan milenial cukup berimbang.

“Pemilih pemula dan milenial sangat akrab dengan media, makanya kita juga berharap media bisa ikut membantu pengawasan pemilu.”

“Setidaknya potensi tadi sudah terpetakan, tinggal semua stakeholder Pemilu 2024 ini lebih waspada,” ucapnya.

Ia mengatakan, tahapan pemilu serentak 2024 sendiri masih dalam bentuk draf. Meskipun informasi yang beredar tahapan pemilu mulai Juni tahun 2022 ini.

“Informasi yang kita dapat tahapan pemilu akan dimulai Juni, pendaftaran dan verifikasi parpol Agustus tahun ini,” tuturnya. ***