KAPOL.ID – Apdesi dibentuk pada 2005 di Jakarta, sebagai wadah kepala desa berikut perangkat desanya.
Bahkan, itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 46 Tahun 2014.
Disampaikan Ketua APDESI Cimanggung yang juga Kepala Desa Sawahdadap Suganda.
“Kita harus tahu dulu masalahnya dari mana, siapa yang punya gagasan itu, terus jika disambungkan dengan perundang-undangan apakah nyambung nggak itu?,” ucapnya, Rabu 12 Februari 2020.
Maka, supaya tidak rancu dan tak simpang siur beritanya, mari duduk bersama antara Apdesi dan PPDI.
“Itu, biar semuanya clear, karena bagi kami selama itu sah saja selama di akui oleh Pemerintah, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara menurut Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pengurus Kabupaten Sumedang, Utep Ruspendi mengatakan jika sebelumnya sudah berbicara dengan pengurus Apdesi, terkait keberadaan PPDI termasuk bahasan visi misinya.
Jadi, keberadaan PPDI yakni untuk memaksimalkan kinerja perangkat desa saja.
Salah satu contoh, apabila pekerjaan numpuk di sekdes perangkat yang lainya dapat terbagi sesuai tufoksinya masing masing.
Keberadaan PPDI ada SKT Kemendagri, akta notaris sampai SKPO dari Kesbangpol pun sudah ada, dan keberadaan PPDI sejak tahun 2006.
Sementara untuk di Provinsi Jabar keberadaan PPDI itu sudah ada 11 kabupaten.
Karena, PPDI yakni organisasi profesi dan ketenaga kerjaan, ya hampir sama dengan PGRI.
Sementara, terkait isu yang beredar ada kades yang melarabg perangkat desanya gabubg PPDI, Utep lebih memilih diam.
“Karena kami dapat informasi Apdesi Kabupaten lagi pada kumpul, dan kita juga ingin tahu apa hasilnya,” kata Utep.
Ia paham jika keberadaan PPDI menuai kekhawatiran Apdesi, karena belum sinkron.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/