KAPOL.ID –
Sebanyak 326 orang mendapat SK pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jumat (1/4/2022).
Mereka merupakan perekrutan jabatan fungsional guru tahap pertama pada tahun 2021.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf di Gedung Serbaguna Restu Sky STIMIK
“Kontrak ini berlangsung selama lima tahun, dan akan dievaluasi. Lalu nanti akan ada kontrak lanjutan.”
“Selamat bertugas di tempat kerja masing-masing,” ucap Yusuf.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan dengan BJB cabang Tasikmalaya terkait dengan dana pensiun PPPK.
Yusuf mengatakan, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut.
“Jadi di luar jaminan sosial nasional yang dikelola Taspen dan BPJS kesehatan ada lagi.”
“Yakni pemanfaatan layanan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),” ujarnya.
Setiap PPPK dapat dana pensiun yang disesuaikan dengan iuran saat memasuki masa pensiun. Baik itu pensiun normal, dipercepat, meninggal dunia maupun cacat.
“Sehingga ketika masa hubungan perjanjian kerja berakhir, rekan-rekan guru ini mempunyai bekal pensiun,” katanya.***












